"Pemberian gelar adat ini berdasarkan surat keputusan MPAL Provinsi Lampung nomor 05/MPAL/Provinsi/IV/2012," kata Ketua MPAL Provinsi Lampung, Khadarsyah Irsa, saat membacakan surat keputusan pemberian gelar adat itu, di Bandarlampung, Sabtu malam(14/04).
Pemberian gelar adat tersebut bertujuan untuk mengikat persaudaraan antara Princess Astrid dan Putra Gubernur Lampung, H. Rycko Menoza. SZP, SE, SH, MBA yang juga Bupati Lampung Selatan, yang mendapat gelar "Sutan Raja Kaca Marga".
Prosesi pemberian gelar adat berlangsung di Mahan Agung, Lamban Gubernur Lampung, lancar dan tertib, serta dihadiri oleh para pejabat daerah yang ada di Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, dalam kesempatan itu mengatakan, pemberian gelar adat tersebut bertujuan untuk mengenalkan kebudayaan Lampung ke mancanegara. Masyarakat Lampung terus menggali dan mempromosikan kebudayaan-kebudayaan ke tingkat yang lebih luas lagi sehingga dapat dikenal.
Ia berharap dengan budaya Lampung seperti prosesi pemberian gelar adat (adok) dapat dikenal oleh masyarakat dari daerah lain maupun mancanergara karena memiliki keunikan tersendiri.
Princess Astrid anak kedua dari Raja Belgia Albert II juga sempat mengunjungi fasilitas yang dimiliki oleh pusat layanan kesehatan masyarakat di Lampung Selatan.
Diantaranya, Poskesdes Merak Belantung Kalianda dan Puskesmas Way Urang Kalianda Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam kunjungannya tersebut, Ratu Astrid melihat secara langsung upaya Kabupaten Lampung Selatan dalam memberantas dan mengatasi ancaman penyakit malaria sekaligus melihat dari dekat fasilitas yang dimiliki layanan kesehatan masyarakat. Ia pun cukup terkesan dengan berbagai perlengkapan di pusat layanan kesehatan masyarakat tersebut. (az/hms)